MAXpower merupakan korporasi yang induknya terdaftar sebagai perusahaan terbuka di Amerika Serikat, yang diduga menyuap sejumlah pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik.
"Setahu saya belum ada permintaan dari KPK. Kalau mereka membutuhkan, prinsipnya kami menelusuri aliran dana ke mana saja," Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).
Lihat juga:Tiga Pendiri MaxPower Bantah Suap Pejabat |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAXpower adalah perusahaan terkemuka di Asia Tenggara yang memiliki spesialisasi pelayanan listrik berbahan bakar gas. Perusahaan ini mengirimkan listrik yang terjangkau ke berbagai daerah terpencil yang kekurangan listrik di Indonesia dan Myanmar.
Penyelidikan FBI di bawah komando Departemen Kehakiman AS kini tertuju pada dugaan adanya pelanggaran beleid antikorupsi oleh eksekutif MAXpower. Mereka dituding memberikan suap untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik.
Tiga pendiri itu terdiri dari Arno Hendriks, Willibald Goldschmidt dan Sebastian Sauren, yang menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Berdaya, sebagai penasihat hukum. (abm/rdk)