Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Subunit 1 Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Inspektur Satu Sukarmin diciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Sukarmin diduga memeras tersangka penyalagunaan narkotik bernama Anto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, sehari sebelum operasi tangkap tangan, Subunit 1 Reserse Polsek Gambir menangkap Anto di diskotek Crown yang berada di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 20 butir. Setelah penangkapan itu, Propam mendapatkan informasi Anto ditawari oknum polisi bebas dengan syarat uang sebesar Rp300 juta.
Keluarga Anto awalnya tidak menyanggupi dan mengaku hanya memiliki uang sebanyak Rp150 juta. Namun kemarin Anto akhirnya tetap bebas setelah keluarganya menyerahkan Rp97 juta kepada Sukarmin.
"Atas penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan operasi tangkap tangan," kata Awi di Jakarta, Rabu (19/10).
Selain Sukarmin, Propam juga menangkap tiga personel Unit Reskrim Polsek Metro Gambir lain. Mereka adalah T dengan pangkat ajun inspektur satu, EB berpangkat ajun inspektur dua, dan R berpangkat brigadir.
"Mereka diduga juga terlibat dalam pungutan liar ini," katanya.
Awi menyampaikan, saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Propam. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui aliran dana hasil pungli.
"Kami akan dalami siapa berbuat apa dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tuturnya.
(abm/rel)