Polisi Diminta Bedakan Tindak Pidana Pemilu dan Umum

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 13:03 WIB
Agar bisa memahami perbedaan itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan buku pedoman peraturan dan perundang-undangan Pilkada Serentak 2017.
Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana meminta personelnya memahami perbedaan antara tindak pidana umum dan pidana pemilu jelang Pilkada serentak 2017 mendatang. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana meminta jajarannya mampu membedakan antara tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum.

Menurutnya, polisi harus memiliki wawasan dan pengetahuan terkait peraturan dan perundang-undangan pemilu dalam menjalankan tugas pengamanan pilkada serentak 2017.

"Personel harus paham mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas, jadi masyarakat juga bisa merasa aman," kata Suntana saat memberikan sambutan dalam Seminar Pengamanan dan Penegakkan Hukum Pilkada Serentak 2017, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendukung personelnya dalam mengamankan pemilu, Polda Metro Jaya menerbitkan buku pedoman peraturan dan perundang-undangan Pilkada Serentak 2017.

Suntana berharap, buku tersebut dapat menjadi referensi bagi jajaran kepolisian dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bisa mendiskualifikasi dan berhak menyelidiki dan menindak pasangan calon yang melanggar dengan jalan musyawarah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suntana juga meminta jajarannya bersikap netral di Pilkada DKI 2017 sehingga bisa bersikap adil dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Kalau sudah netral, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu," tutur Suntana.

Polda Metro Jaya akan bertugas mengamankan tiga penyelenggaraan pilkada pada 2017 mendatang, yaitu Pilkada Banten khusus wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, kemudian Pilkada DKI Jakarta, serta Pilkada Kabupaten Bekasi. (wis/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER