Agus Yudhoyono Diminta Menyawer Warga Johar Baru

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2016 13:47 WIB
Agus bertekad untuk tidak memenuhi permintaan warga atas sejumlah uang. Ia ingin mengedukasi warga tentang politik uang yang tidak diperkenankan.
Agus bertekad untuk tidak memenuhi permintaan warga atas sejumlah uang. Ia ingin mengedukasi warga tentang politik uang yang tidak diperkenankan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bakal calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono bersosialisasi dengan warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (20/10). Di kelurahan yang kerap menjadi ajang tawuran pemuda itu, warga meminta Agus memberikan sejumlah uang alias menyawer.

"Mana nih sawerannya? Ada enggak?" kata seorang pedagang di Pasar Johar Baru. "Sawer dulu, baru dipilih," celetuk warga lainnya.

Celoteh serupa mengiringi sosialisasi Agus yang ditemani politikus Partai Demokrat Dede Yusuf di kampung itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mas Agus, kasih modal buat jualan dong . Buat nambah-nambah penghasilan," ucap seorang ibu.
Serupa kegiatan prakampanye Agus sebelumnya, kaum ibu di Johar Baru antusias menyambut kehadiran Agus. Mereka berebut peluang untuk berswafoto dengan putra pertama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Namun Agus tidak membagi senyuman sesering biasanya. Kegiatan yang padat disebut menurunkan daya tahan tubuhnya.

Menghadapi tuntutan warga Johar Baru untuk menyawer, Agus tetap tenang. Agus tidak mengeluarkan koceknya untuk memenuhi permintaan itu.
Kepada pewarta, Agus berkata, masyarakat memang belum sepenuhnya bisa terbebas dari politik uang. Menurutnya, budaya politik kotor itu membuat pemilih tidak lagi independen.

Di satu sisi, Agus menyatakan akan tetap menjaga komitmennya untuk tidak menukar suara pemilih dengan rupiah.

"Saya sadar dan tak bisa memungkiri hal itu. Tapi saya akan menjaga integritas sekaligus memberikan edukasi kepada mereka," tuturnya.

Menurut catatan Badan Pengawas Pemilu, pada pilkada serentak 2015 terdapat 929 laporan kasus dugaan pemberian uang kepada pemilih. Ketika itu pilkada diselenggarakan di delapan kabupaten, 170 kabupaten dan 26 kota.

Jelang pemilihan kepala daerah tahun 2017, sejumlah pihak menyoroti hasil legislasi DPR atas revisi UU Pilkada.

Penjalasan pasal 73 beleid itu tidak lagi mengkategorikan pemberian makan/minum, transportasi, hadiah untuk peserta kampanye sebagai bentuk politik uang.
(abm/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER