Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Ketua KPUD Jakarta Sumarno pada Rabu (19/10) seperti dilansir
Antara.
Dia mengatakan, dalam surat itu tertera izin cuti sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017 atau bertepatan dengan masa kampanye Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta. "Surat itu diterima Rabu sore," ujar Sumarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok, sapaan Basuki sampai saat ini masih menjalani proses sidang uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu diajukan oleh Ahok yang merupakan bakal calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia mengaku keberatan dengan pasal 70 ayat 3 yang mewajibkan gubernur petahana mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada.
Sidang lanjutan soal cuti petahana digelar kemarin dengan menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri.
Syaiful membeberkan sejumlah potensi penyelewengan dari calon kepala daerah petahana jika tak mengambil cuti masa kampanye. Salah satunya adalah potensi pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik di Pilkada.
Oleh karena itu, Syaiful menyatakan tidak ada alasan bagi petahana untuk menolak masa cuti yang sudah ditentukan.
"Cuti petahana bukan lagi hal yang perlu diperdebatkan, tidak ada lagi alasan bagi petahana untuk tidak menjalankan cuti," kata dia.
Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon pada 21 sampai 23 September 2016 lalu, dilanjutkan dengan verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016. Penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016.
Pengundian dan pengumuman nomor urut dilakukan pada 25 Oktober 2016, dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017. Masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Setelah itu, KPUD Jakarta akan memulai masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12 sampai 14 Februari 2017, dilanjutkan dengan pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016 dan rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017.
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa akan digelar antara 8 sampai 10 Maret 2017.