"Pemerintah tidak punya konflik kepentingan menyelesaikan masalah HAM. Menyangkut pembuktian, bisa diselesaikan secara yudisial atau nonyudisial," kata Teten di Jakarta, Jumat (21/10).
Menurut Teten, penuntasan perkara HAM masa lalu memakan waktu karena setiap kasus memerlukan pendekatan khusus. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto nanti akan memimpin upaya penyelesaian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika berdialog dengan masyarakat, presiden sering disampaikan masalah ekonomi. Saya kira hak ekonomi dan sosial penting diperhatikan," ucap Teten.
Lihat juga:Wajah Muram Papua di Tangan Jokowi |
Pembiaran persoalan HAM, menurutnya akan berimplikasi pada rusaknya iklim demokrasi. Padahal, masyarakat berharap pemerintah mendorong implementasi HAM dan reformasi sektor keamanan.
Pekan ini Kantor Staf Presiden menerbitkan laporan setebal 72 halaman bertajuk Dua Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK. Namun penyelesaian pelanggaran HAM tidak masuk dalam tiga fokus utama dan delapan topik khusus.
Sementara itu, seperti tercantum dalam dokumen Nawacita, Jokowi-JK berjanji untuk menuntaskan kasus HAM yang hingga saat ini terus menjadi beban sosial-politik bangsa.
Pada draf target kerja yang disusun sebelum Jokowi dilantik menjadi presiden itu menyebut sejumlah kasus, yaitu Kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, Tragedi 1965.