"Untuk tersangka Endang Sudarmono, kami telah memeriksa sembilan saksi, untuk Meizy kami telah memeriksa 15 saksi dan Abdu Rasyid kami telah periksa sembilan saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Senin (24/10).
Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh agar perkara bisa segera ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk melengkapi berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari Kantor Kemhub, polisi menyita beberapa barang bukti. Salah satunya, polisi menyita beberapa amplop yang berisi uang. Di amplop tersebut tertera juga beberapa nama orang.
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kemhub pada Selasa (11/10) sore. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil Kemhub sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal bernama Meizy, Ahli Ukur Subdirektorat Pengukuran Pendafataran dan Kebangsaan Kapal Endang Sudarmono, dan penjaga loket di ruang pengurusan buku pelaut Abdu Rasyid.
Atas perbuatannya, Endang, Meizy, dan Abdu dituduh melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara menanti ketiganya. (yul)