Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan sebelas orang dari suku Seko, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditahan oleh Polres Luwu Utara.
"Sebelas warga Seko masih ditahan di Polres Luwu Utara. Alasannya: krn menolak PLTA di wilayah adatnya," cuit akun @RumahAMAN pada Rabu (26/10).
Dalam akun twitter itu dijelaskan, 11 orang ditahan sejak 19 Oktober 2016 ketika memenuhi panggilan Polres Luwu Utara sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deputi II Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, mereka ditahan atas dugaan perusakan fasilitas perusahaan PT Seko Power Prima dan PT Seko Power Prada di Desa Tana Makaleang, Kecamatan Seko. Dua perusahaan itu terlibat dalam pembangunan PLTA di Seko.
"Wakil bupati dikontak teman-teman kami, mengatakan 11 orang dituduh melakukan perusakan fasilitas perusahaan. Tapi tidak disebut fasilitas apa yang dirusak," kata Rukka saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).
Dugaan Kriminalisasi Rukka menilai alasan Polres menahan mereka mengada-ada, dan diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak pembangunan PLTA Seko.
"PLTA itu akan membangun bendungan yang akan menenggelamkan tiga wilayah adat, yaitu Pohoneang, Amballong, dan Hoyyane. Warga adat menolak itu karena hak masyarakat adat akan tempat tinggal dicabut, dan pembangunan tidak melibatkan masyarakat," kata Rukka.
Menurut Rukka, masyarakat adat tiga wilayah itu tidak pernah dilibatkan sama sekali terkait pembahasan izin pembangunan maupun pelaksanaan bendungan dan PLTA. Padahal, ada Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 300 tahun 2004 tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko.
Pasal 2 peraturan itu berbunyi, "Pemerintah Daerah mengakui Masyarakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Polres Luwu Utara dengan menelepon saluran resmi di kantor tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merespons.
Dalam catatan kronologi, AMAN menyatakan awalnya polisi menjemput lima warga Seko pada 11 Oktober lalu, namun akhirnya dikembalikan. Hal yang sama juga terjadi pada 13 Oktober, polisi pun memeriksa dua warga namun tak melakukan penahanan.
Pada 19 Oktober, 14 warga Seko datang kembali ke Polres Luwu Utara untuk diperiksa sebagai saksi, namun sepuluh orang ditahan dan empat dikembalikan. Satu orang yang mengantar, yang sudah diperiksa sebelumnya, akhirnya ditahan kepolisian.
Nama-nama yang ditahan oleh Polres Luwu Utara adalah Piter Karra; Sarlon; Dominggus Paongan; Aspar; Jani; Alprianto; Aswar Bandi; Henok Dappa; Abdi; Yoksan; dan Haner.
(rel/asa)