Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata, rekening dana kampanye harus sudah dilaporkan ke KPU daerah esok (27/10). Jika rekening dana kampanye tak dilaporkan, peserta Pilkada terkait dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pesta demokrasi itu.
"Jadi laporan awal dana kampanye itu mencakup nomer rekening dan keuangan kampanye yang calon punya saat ini. Nanti setelah kampanye baru menampung sumbangan-sumbangan dana," ujar Juri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sumbangan barang setidaknya dikonversikan dengan uang senilai Rp2,5 juta itu harus dicatatkan," tuturnya.
Pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye. Peserta Pilkada harus memberikan surat pernyataan soal nama orang yang akan memberikan laporan dana kampanye tersebut.