Peserta Pilkada Tak Bisa Terima Sumbangan dalam Bentuk Tunai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2016 20:32 WIB
Rekening dana kampanye harus dilaporkan, jika tidak peserta Pilkada dapat dibatalkan dalam ajang demokrasi 2017 itu.
Aksi teatrikal meminta KPU DKI sebagai penyelenggara pemilu untuk menjalankan tahapan Pilkada DKI secara profesional, jujur, dan adil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang peserta Pilkada 2017 menerima sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang tunai. Sumbangan harus diberikan melalui rekening dana kampanye masing-masing peserta Pilkada.

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata, rekening dana kampanye harus sudah dilaporkan ke KPU daerah esok (27/10). Jika rekening dana kampanye tak dilaporkan, peserta Pilkada terkait dapat dibatalkan keikutsertaannya dalam pesta demokrasi itu.

"Jadi laporan awal dana kampanye itu mencakup nomer rekening dan keuangan kampanye yang calon punya saat ini. Nanti setelah kampanye baru menampung sumbangan-sumbangan dana," ujar Juri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (26/10).
Peserta Pilkada juga wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Namun, laporan itu diserahkan setelah masa kampanye usai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dalam bentuk uang, sumbangan berupa barang juga dapat diperoleh peserta Pilkada. Namun, sumbangan barang yang diperoleh peserta Pilkada dibatasi nilainya.

"Kalau sumbangan barang setidaknya dikonversikan dengan uang senilai Rp2,5 juta itu harus dicatatkan," tuturnya.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dengan cara mengisi formulir dalam lampiran 1 pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye. Peserta Pilkada harus memberikan surat pernyataan soal nama orang yang akan memberikan laporan dana kampanye tersebut.
Penerimaan sumbangan kampanye diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER