Menkumham: Pemilu Terbuka Terbatas Tak Langgar Putusan MK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 16:03 WIB
Pertimbangan pemerintah menggunakan diksi terbuka terbatas adalah untuk mengakomodasi dua pemikiran, antara yang menginginkan sistem terbuka dan tertutup.
Menteri Yasonna mengatakan, usulan sistem pemilu untuk mengakomodasi pihak yang menginginkan sistem pemilu terbuka dan tertutup. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, usulan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang dimuat pada Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008 soal Pasal 5 dan Pasal 214 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif menyebut pemilu menggunakan suara terbanyak.

"Kalau soal terbuka penuh, tertutup penuh itu open legal policy-nya yang dipunyai oleh DPR dan pemerintah. Kita serahkan dulu masukannya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menjelaskan, putusan MK saat itu hanya mencoret ambang batas 30 persen dari bilangan pemilih pembagi (BPP) sebagai ambang dimulainya penetapan dengan urutan suara terbanyak.

"Kalau tertutup terbuka murni itu, itu legal policy, yang kemarin itu di MK kan semi terbuka semi tertutupnya itu yang waktu itu 30 persen baru nomor urut," ujar dia.

Yasonna menjelaskan pertimbangan pemerintah menggunakan diksi terbuka terbatas adalah untuk mengakomodasi dua pemikiran, antara yang menginginkan sistem terbuka dan tertutup.

Pendapat Yasonna dikuatkan oleh pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD. Dilansir dari situs mahkamahkonstitusi.go.id, Mahfud menyatakan putusan MK tidak mengharuskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan MK disebut hanya mencoret ambang batas pemberlakuannya sebesar 30 persen dari BPP. "Jadi jika sistem itu akan diubah lagi menjadi sistem proporsional tertutup atau berdasarkan nomor urut, itu pun konstitusional," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan parlemen telah sepakat membentuk Pansus RUU Pemilu. Namun pembentukan susunan anggota Pansus RUU Pemilu kemungkinan baru akan ditetapkan pada rapat paripurna Jumat esok (28/10).

"Harapan kami sepenuhnya sebelum reses sudah terbentuk pansus sehingga sudah bisa dibicarakan RUU Pemilu itu," ujar Agus.

Masa Pembahasan

Perdebatan mengenai penerapan sistem proporsional terbuka terbatas mulai mencuat meski pembahasan RUU Pemilu belum dimulai.

Di parlemen, beberapa fraksi seperti Hanura menilai sistem proporsional terbuka terbatas sama dengan sistem tertutup dan menyalahi putusan MK. Gerindra juga menyatakan sistem pemilu sebaiknya tetap proporsional terbuka seperti yang sekarang berjalan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Riza Patria sebelumnya menyebut pembahasan rancangan UU umumnya memakan waktu enam bulan hingga satu tahun di parlemen. Namun karena RUU Pemilu dianggap penting, pembahasan produk hukum itu akan dikejar sebelum semester I 2017 selesai atau sekitar bulan April.

Sementara Menteri Yasonna menyatakan pemerintah siap mengebut pembahasan RUU Pemilu ketika panitia khusus (Pansus) sudah terbentuk. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER