Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Partai Demokrat merekomendasikan agar Dewan Pimpinan Pusat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua kadernya, Ruhut Sitompul dan Hayono Isman. Rekomendasi disampaikan lantaran keduanya melanggar AD/ART dan kode etik partai.
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin membenarkan rekomendasi pemecatan tersebut. Menurutnya, rekomendasi tersebut sudah diputuskan.
"Itu sudah diputuskan," kata Amir saat dihubungi wartawan, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Denny Kailimang menjelaskan, rekomendasi diberikan setelah menerima laporan dari Komisi Pengawas dan melalui proses persidangan sebanyak empat kali.
"Sudah kami sidangkan empat kali, Pak Ruhut hadir tapi Pak Hayono Isman tidak hadir. Sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan, pemecatan dari keanggotaan Demokrat," kata Denny saat dikonfirmasi.
Denny menjelaskan, rekomendasi sanksi diambil pada sidang Dewan Kehormatan pada Senin (24/10) lalu. Sidang itu dipimpin Amir Syamsuddin.
Ruhut dan Hayono, kata Denny, dinilai melanggar melanggar kode etik, AD/ART dan pakta integritas, salah satunya terkait perbedaan dukungan di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Demokrat mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni bersama Poros Cikeas untuk Pilkada Jakarta. Namun Ruhut dan Hayono kompak mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Denny menuturkan, rekomendasi sudah diserahkan kepada DPP Demokrat untuk dilaksanakan. Putusan ini akan ditandatangani Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan.
Jika DPP mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan, maka secara otomatis keanggotaan Ruhut di DPR akan ikut gugur.
Sementara itu, Ruhut mengaku belum mengetahui hasil keputusan Dewan Kehormatan yang merekomendasikan sanksi pemecatan kepada dirinya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun telah memeriksa anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul terkait dugaan pelanggaran kode etik di lini masa Twitter, dengan seorang pengacara bernama Achmad Supyadi.
Anggota MKD yang memimpin sidang Ruhut, Adies Kadir mengatakan, dalam pemeriksaan Ruhut membantah bukti yang diajukan Supyadi.
"Intinya dari jawaban-jawabannya, beliau membantah semua aduan yang diadukan pengadu. Kami perlihatkan transkrip dari pengadu, dia bilang tidak benar," ujar Adies hari ini.
Selain itu, Adies mengatakan, Ruhut telah menyampaikan keinginannya untuk mundur dari DPR usai masa reses. Sementara proses MKD akan tetap berjalan selama Ruhut masih berstatus sebagai anggota dewan.
"MKD jalan terus walaupun dia menyampaikan mau mundur. Kalau mundur sekarang kan prosesnya tiga-enam bulan," ujar Adies.
Anggota MKD lainnya, Romo Syafii menambahkan, argumentasi bantahan Ruhut terkait cuitannya di Twitter tidak cukup kuat. Sebab dalil Ruhut yang menyebut kata-kata kasar berupa 'anjing' tidak diucapkan hanya sekali saja.
"Bahwa memang berlangsung percakapan seperti itu. Kemudian dia bilang, kata 'anjing' itu reflek. Kemudian argumentasinya jadi lemah kalau reflek berulang sampai enam kali," ujarnya.
Ruhut dilaporkan Supyadi karena dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.
Kasus ini merupakan kali kedua MKD menerima laporan terkait perilaku Ruhut. Pada laporan pertama, MKD menerima laporan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak karena Ruhut dianggap melecehkan singkatan hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet.
(rdk)