Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Liestyana menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB. Dalam pemeriksaan perdana ini, ia mengaku dicecar pertanyaan seputar kronologi peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia tidak membantah bahwa dirinya telah membuka bungkusan berisi uang Rp100 juta itu. Ia juga menyebut, bungkusan berisi uang itu sempat disimpan oleh Irman di kamar rias yang berada di lantai dua rumah dinas Irman.
"Saya bongkar (bungkusan) dan memang uang, karena saya terburu-buru ya jatuh. Karena ada kantung plastik, saya masukkan ke situ. Waktu itu saya panik karena Bapak (Irman) juga sudah diancam untuk diborgol (oleh penyidik KPK)," ujarnya.
Sementara itu, Liestyana menjelaskan, alasan dirinya dua tidak memenuhi panggilan KPK lantaran masih merasa terkejut. Selain dirinya, anak bungsu perempuannya juga kaget ketika Irman diringkus KPK karena diduga menerima suap.
"Kami ini keluarga baik-baik. Saya ini dari keluarga kejaksaan, tiba-tiba dapat keadaan seperti ini. Jadi sebagai ibu rumah tangga punya hak untuk tidak datang karena saya dan anak saya juga shock batinnya menghadapi ini," ujar Liestyana.
Selain itu, terkait dengan rencana operasi pemasangan ring di jantung Irman, Liestyanna berharap KPK memberi kelonggaran. Ia khawatir terjadi sesuatu terhadap suaminya jika operasi tersebut dihalangi oleh KPK.
Ia juga menduga, kambuhnya penyakit jantung yang sebenarnya telah lama diderita Irman terjadi akibat tekanan dari kasus yang menderanya.
"Bapak (Irman) itu sakit. Bapak itu ada penyempitan di pembuluh darahnya dan harus segera dioperasi, tapi sampai saat ini belum dapat izin dari KPK," ujarnya.
Pertengahan bulan lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman, Xaveriandy, dan Memi di rumah dinas Ketua DPD di Jakarta Selatan.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp100 juta di kediaman Irman yang diduga sebagai hadiah atas rekomendasi Irman agar CV Semesta Berjaya mendapat penambahan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat.
Terkait hal itu, Irman resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya. Sidang perdana Irman akan digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Irman menggugat status tersangka dan prosedur penyidik KPK saat menangkapnya.
(chs)