Raoul merupakan terdakwa pemberi suap kepada panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Suap itu diduga diberikan untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani Partahi, antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT KTP.
Kuasa hukum PT MMS Susi Marlinda Manurung mengatakan, Partahi juga pernah bertemu dengannya. Klien Susi merupakan penggugat pada kasus perdata tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemudian diantar Santoso bertemu Partahi di ruangannya. Di sana, Partahi kaget melihat saya," ujar Susi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11).
"Saya jelaskan, legal standing kami kuat dan semua bukti ada. Itu saja yang kami bahas, setelah itu saya pulang," katanya.
Usai sidang penundaan putusan Juni lalu, Susi kembali menemui hakim Partahi di PN Jakarta Pusat. Menurut Susi, pertemuan tersebut kaku karena Partahi tengah bersama dua hakim lain, salah satunya hakim Casmaya yang juga menangani perkara PT KTP melawan PT MMS.
"Akhirnya saya cuma nanya 'Pak gimana sidang Jessica'. Enggak sampai lima menit saya keluar dari ruangan," tuturnya.
Partahi adalah hakim pada perkara kopi beracun yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Susi mengaku bingung melihat respons Partahi yang terlihat kaget saat bertemu dirinya.
"Saya kaget lihat beliau kaget. Kata Santoso, Partahi ingin ketemu saya, seharusnya sudah tahu juga kalau saya mau datang," ucap Susi.
Raoul didakwa bersama stafnya, Ahmad Yani, menyuap Partahi dan Casmaya melalui Santoso. Sebelum sidang putusan, Raoul dituduh menemui dua hakim itu. Adapun, Majelis hakim akhirnya menolak gugatan PT MMS.
Uang sebesar SGD28 ribu kemudian diberikan kepada Santoso melalui Ahmad di kantor Raoul. Uang diduga sebagai imbalan karena majelis hakim telah memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.
Atas perbuatannya Raoul diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (abm/yul)