Perantara Suap Serahkan Uang Lewat Panitera PN Jakarta Pusat

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2016 04:17 WIB
Pegawai firma hukum mengaku menyerahkan uang suap untuk hakim PN Jakarta Pusat melalui panitera. Suap diberikan usai hakim memutus perkara sesuai pesanan.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Staf bidang kepegawaian di firma hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, mengaku telah memberikan uang sebesar Sin$28 ribu pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso. Uang itu digunakan untuk mengurus perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan Ahmad saat menjadi saksi bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Ahmad, Raoul yang merupakan pengacara PT KTP sengaja mengenalkannya pada Santoso untuk membantu penanganan perkara itu di pengadilan. Ahmad sendiri adalah staf di kantor Raoul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diminta menyerahkan uang itu, kata Pak Santoso memang untuk memenangkan perkara," ujar Ahmad.
Perkara tersebut diketuai oleh majelis hakim Partahi Tulus Hutapea yang juga menangani perkara Jessica Kumala Wongso. Nama Partahi dan salah satu hakim anggota lainnya, Casmaya, turut disebutkan dalam dakwaan Raoul. Pemberian uang diduga akan diserahkan bagi kedua hakim tersebut.

Usai perkara itu diputus, lanjut Ahmad, Santoso menghubunginya dan menyampaikan bahwa majelis hakim telah memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Santoso pun menagih janji berupa uang yang akan diberikan jika berhasil memenangkan perkara tersebut.

Ahmad kemudian menerima uang sebesar Rp300 juta dari Raoul yang akan diserahkan pada Santoso. Sebelum diserahkan, uang itu ditukarkan dalam bentuk dolar Singapura. Raoul kemudian memintanya untuk memisahkan uang sebesar Sin$25 ribu dan Sin$3 ribu dalam dua amplop berbeda.

"Uangnya disimpan dalam amplop masing-masing diberi kode HK dan SAN," katanya.
Kode HK diduga adalah singkatan untuk hakim, sedangkan SAN adalah untuk Santoso. Sementara, kata Ahmad, sisa uang yang tak terpakai disimpan di salah satu lemari kantor. Kedua amplop tersebut kemudian diserahkan pada Santoso di kantornya pada 30 Juni lalu.

Raoul didakwa menyuap hakim Partahi dan Casmaya melalui Santoso. Sebelum sidang putusan, Raoul sempat menemui hakim Partahi dan Casmaya. Entah apa yang dibahas, namun akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS.

Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui Ahmad di kantor Raoul. Uang diduga sebagai imbalan karena majelis hakim telah memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

Atas perbuatannya Raoul diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER