Hal ini diungkapkan Ahmad saat menjadi saksi bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).
Menurut Ahmad, Raoul yang merupakan pengacara PT KTP sengaja mengenalkannya pada Santoso untuk membantu penanganan perkara itu di pengadilan. Ahmad sendiri adalah staf di kantor Raoul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai perkara itu diputus, lanjut Ahmad, Santoso menghubunginya dan menyampaikan bahwa majelis hakim telah memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Santoso pun menagih janji berupa uang yang akan diberikan jika berhasil memenangkan perkara tersebut.
"Uangnya disimpan dalam amplop masing-masing diberi kode HK dan SAN," katanya.
Raoul didakwa menyuap hakim Partahi dan Casmaya melalui Santoso. Sebelum sidang putusan, Raoul sempat menemui hakim Partahi dan Casmaya. Entah apa yang dibahas, namun akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS.
Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui Ahmad di kantor Raoul. Uang diduga sebagai imbalan karena majelis hakim telah memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.
Atas perbuatannya Raoul diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lihat juga:KPK Minta MA Lakukan Reformasi Internal |