Nelayan Desak KLHK Cabut Izin Reklamasi Pulau C, D, dan G

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2016 00:55 WIB
Pencabutan izin dinilai sejalan dengan ketidakmampuan pengembang melengkapi izin proyek yang diminta oleh KLHK.
Ilustrasi reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin lingkungan proyek reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta.

Koordinator Bidang Advokasi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Ahmad Marthin Hadiwinata mengatakan, pencabutan izin sejalan dengan ketidakmampuan pengembang melengkapi izin proyek yang diminta oleh KLHK.

"Kami minta pemberian sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pencabutan izin lingkungan," ujar Ahmad di depan Gedung KLHK, Jakarta, Kamis (3/11).

Ia menerangkan, pengembang proyek di tiga pulau itu, yaitu PT Muara Wisesa dan PT Kapuk Naga Indah dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan Nomor 355 dan SK Nomor 36 yang diterbitkan Menteri KLHK Siti Nurbaya pada Mei 2016.

SK tersebut berisi tentang pengenaan sanksi administrasi pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan proyek reklamasi. 

Dalam SK tersebut, PT MS dan PT KNI diwajibkan membuat kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara menyeluruh, bukan parsial atau per pulau dalam kurun waktu maksimal selama 120 hari.

"Dalam diktum di SK 355 dan 356 memerintahkan pengembang memperbaiki dokumen hingga September 2016. Namun, hal itu tidak dilaksanakan sampai hari ini,” tutur dia.

Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 2 Juncto Pasal 4 Ayat (1) huruf c dan Ayat 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penerapan Sanksi Administratif maka izin lingkungan PT MW dan PT KNI harus dicabut.

Tak hanya itu, kedua perusahaan itu juga dianggap melanggar sejumlah pasal yang ada di dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan pengkalian Amdal harus dilakukan secara konprehensif.

Pencabutan itu, kata dia, secara otomatis juga akan berdampak pada penghentian proyek reklamasi di pulau C, D, dan G. "Kami mendesak Ibu Menteri (Siti) segera mencabut izin reklamasi pulau itu. Reklamsi sudah sangat nyata merugikan nelayan,” katanya.

Seorang nelayan Muara Angke, Kalil Carlim (48) menolak dengan tegas kebijakan KLHK yang memilih tidak mencabut izin proyek reklamsi di pesisir teluk Jakarta.

Menurut dia, dampak reklamasi telah memengaruhi pendapatan dirinya sebagai nelayan. Ia menilai, kebijakan KLHK memihak pada penguasa.

Ia mengancam, dirinya dan semua nelayan yang ada di pesisir teluk Jakarta akan sepihak membubarkan proyek reklamasi jika KLHK tidak mengambil keputusan untuk menghentikan proyek reklamasi.

"Kembalikan teluk kepada kami. Nelayan butuh laut. Kami tidak butuh pulau palsu," imbuh Kalil.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas Setjen KLHK Novizal mengaku, tidak bisa berkomentar soal proses sanksi terhadap proyek tersebut. Kendati demikian, ia berjanji akan menyampaikan keluhan para nelayan kepada Siti.

“Masalah teknis sanksi administrasi dipegang oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Namun, dalam konteks ini, kami menerima apa yang disampaikan oleh mereka (para pengunjuk rasa),” terang Novizal.

Sebelumnya, KLHK menerbitkan SK untuk menghentikan sementara proyek reklamsi Pulau G yang digarap PT Muara Wisesa, dan Pulau C dan D yang digarap PT Kapuk Naga Indah.

Penghentian sementara itu dilakukan karena Tim KLHK yang terjun ke lokasi reklamsi di tiga pulau itu menemukan adanya pencemaran, kerusakan lingkungan, dan penolakan dari masyarakat sekitar proyek.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bir)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER