Polisi Tetapkan 13 Tersangka Aksi Penjarahan di Penjaringan

Antara | CNN Indonesia
Minggu, 06 Nov 2016 10:20 WIB
Awalnya Polres Metro Jakarta Utara mengamakan 15 orang, belakangan pihak berwajib menetapkan 13 diantaranya menjadi tersangka.
Kerusakan minimarket usai kerusuhan Sabtu dini hari (Foto: CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat pengrusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang Penjaringan, Sabtu dini hari.

"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan. Jadi, total 13 tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Minggu.

Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 15 orang di lokasi pengrusakan dan penjarahan Penjaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.

Awi menyebutkan anggota Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melepaskan 10 orang yang diamankan saat terjadi kericuhan aksi damai di Jalan Merdeka Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat (4/11).

Hasil gelar perkara menurut Awi, tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, sedangkan tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun kurang alat bukti.

"Sehingga 10 orang itu dipulangkan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

(tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER