"Jumlah total pengacara yang mendampingi Pak Basuki hampir seratus, bahkan bertambah terus," ujar Sirra di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Senin (7/11).
Sirra menuturkan, para pengacara tersebut berasal dari berbagai pihak, yaitu dari pengacara partai pengusung Ahok dalam Pilkada DKI, sejumlah pengacara yang tergabung dalam organisasi advokat, dan pengacara yang ditunjuk sendiri oleh Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sirra menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah saksi ahli yang akan diajukan kepada Kepolisian. Ia mengatakan, saksi ahli yang akan diajukan adalah saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli hukum pidana.
Sirra berharap, dengan adanya saksi dari pihak Ahok, penyidik Kepolisian dapat menyimpulkan konstruksi hukum yang tepat bagi kliennya tersebut.
Meski demikian, Sirra enggan menyimpulkan lebih dini soal nasib Ahok ke depan. Ia menyatakan masih menunggu proses gelar perkara terbuka yang akan dilakukan dalam waktu dekat usai proses penyelidikan selesai.
"Kami tunggu proses di Kepolisian dulu. Kami tidak ingin mendahului," ujarnya.
Ahok terseret dugaan penistaan agama setelah mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Sejak itu, gelombang kritik dan penolakan terhadapnya bergulir dan berpuncak pada unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan pada 4 November yang dihadiri ratusan ribu orang dari berbagai elemen. (wis/rel)