Berdasarkan pantauan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Madiun itu keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia terlihat mendapat pengawalan dari sejumlah orang yang menunggunya sejak tiba di Kantor KPK pada pukul 10.15 WIB.
Bambang yang baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka sama sekali tak mengeluarkan pernyataan dan hanya tersenyum saat ditanya soal kasus dugaan korupsi yang ditujukan kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Harta Bambang Capai Rp121 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Lembaga Negara yang ada di KPK, Bambang diketahui memiliki harta Rp121,94 miliar dan US$60 ribu.
Harta itu merupakan LHKPN yang dilaporkan Bambang kala mencalonkan diri kembali sebagai Wali Kota Madiun pada 30 April 2013.
Berdasarkan LHKPN, harta Bambang terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah di sejumlah lokasi di Madiun senilai Rp25,29 miliar dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor seperti Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Harley Davidson senilai Rp1,44 miliar.
Sementara itu, harta terbesar Bambang diketahui berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp63,39 miliar. Surat berharga Bambang meningkat signifikan di banding LHKPN yang dilaporkannya pada tahun 2011 yang nilainya hanya Rp14,95 miliar.
Tak hanya itu, Bambang yang tidak memiliki piutang juga memiliki harta dari giro dan setara kas yang nilainya mencapai Rp29,15 miliar.
(meg)