"Kami akan tetap bersilaturahmi (dengan Antasari). Bisa saja diundang," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
Meski demikian, Agus belum bisa memastikan kapan waktu dan lokasi pertemuan dengan Antasari. Ia hanya menegaskan, pertemuan dengan Anatasari merupakan bagian dari silaturahmi KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini setelah tujuh tahun enam bulan menghuni penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Dewasa Pria Tangerang, Antasari mendapat pembebasan bersyarat. Total remisi yang ia terima adalah 53 bulan atau empat tahun empat bulan.
Sementara seorang perwira polisi Komisaris Besar Wiliardi Wizard divonis 12 tahun penjara. Ia berperan sebagai orang yang mencari eksekutor pembunuhan Nasrudin bersama dan Jerry Hermawan Lo yang divonis lima tahun penjara.
Selain empat orang tersebut, ada lima orang yang berperan mengeksekusi Nasruddin. Mereka adalah Daniel Daen Sabon sebagai penembak (vonis 18 tahun penjara), Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (17 tahun), Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (17 tahun), Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (17 tahun), Heri Santosa alias Bagol (17 tahun).