Polisi Bisa Pidanakan Penghalang Kampanye Calon Gubernur

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2016 18:22 WIB
Pihak yang menghalangi kampanye cagub dan cawagub dinilai melanggar undang-undang dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan dan denda sebesar Rp6 juta.
Pasangan petahana Basuki Tjahaha Purnama dan Djarot Syaiful Hidayat paling sering mendapat penolakan dari warga saat berkampanye. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat diimbau tidak lagi melakukan aksi penolakan atau menghalangi kampanye terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. 

Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengatakan  pihak yang menghalangi calon gubernur dan wakil gubernur kampanye berarti melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Beleid pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara aturan (menghalangi cagub-cawagub berkampanye) tidak boleh. Karena itu harusnya tidak boleh," kata Suntana di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/11).

Suntana melanjutkan, kampanye calon gubernur dan wakil gubernur merupakan cara bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui program yang direncanakan calon pemimpinnya.

"Bagaimana kita tahu calon gubernur kita, kalau kita tidak mendengar visi misinya secara langsung. Jadi tolong tidak melakukan kegiatan-kegiatan menghalangi atau menghambat paslon (pasangan calon) untuk datang ke masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, polisi akan terus berupaya menjaga dan mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi. Polisi mengingatkan, masyarakat harus memberikan rasa aman kepada seluruh pasangan calon saat sedang berada di lokasi kampanye.

Menyikapi berbagai insiden penolakan yang dialami pasangan calon tertentu saat kampanye, Suntana menyatakan akan mengevaluasi lebih lanjut. Polisi akan menyelidiki, apakah hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pemilu.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta kerap mendapat penolakan dari warga di sejumlah wilayah saat hendak melakukan kampanye. Yang paling sering mendapat penolakan adalah pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Akibat penolakan tersebut, Ahok dan Djarot beberapa kali membatalkan agenda kampanye 'blusukan'.

"Apabila ada tindak pidana kita akan proses, kewajiban polisi itu," ujarnya.

Suntana menyatakan pihaknya juga akan kembali memanggil seluruh tim sukses pasangan calon guna membahas teknis pelaksanaan kampanye. Polisi akan meminta agar setiap tim sukses pasangan calon saling memberikan ruang yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan kampanye.

"Itu untuk kepentingan kita semua," tuturnya. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER