Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara ini nantinya dihadiri sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri serta dari pengawas eksternal yakni Ombudsman dan Kompolnas.
"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," ujar Ari di Gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara itu polisi akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Nantinya akan ada pihak yang mengambil dokumentasi melalui video terhadap gelar perkara itu. Hasil dari gelar perkara akan menentukan apakah ada tindak pidana yang dilakukan Ahok.
Sedianya, kata Ari, proses gelar perkara ini dilakukan tertutup. Namun karena situasi tertentu, gelar perkara dilakukan terbuka agar lebih transparan.
Usai pelaksanaan gelar perkara, polisi akan segera menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke publik.
"Setelah gelar perkara kami analisis, kemudian besoknya rekomendasi ke penyidik kasus itu suatu tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ucapnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka ke publik proses gelar perkara Ahok. Tujuannya untuk menunjukkan ke publik transparansi dan menghindari syak wasangka dalam proses hukum Ahok.
Tito pun, dalam konferensi pers, mengatakan akan menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka, live di media.
Namun dalam keterangan hari ini, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama batal disiarkan secara langsung oleh media massa.
(wis/wis)