"Ada 6 orang ahli yang kita siapkan. Ahli agama 2 orang, ahli bahasa 2 orang dan ahli pidana 2," kata tim pengacara pasangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna seperti dilansir Detikcom, Senin (14/11).
"Saya tidak mau buka identitasnya, nanti lihat di Mabes saja," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 20 saksi ahli diundang ke Mabes Polri," kata Boy.
Sementara itu, Ahok kemungkinan tidak akan hadir dalam proses gelar perkara itu. "Saya enggak tahu, saya belum dapat suratnya (undangan)," kata Ahok kepada wartawan di rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Ahok mengharapkan, agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan jika dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Menurut dia, masyarakat bisa melihat kebenaran dari kasus itu jika disiarkan secara live.
"Kami harap dapat dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa melihat. Dan saya percaya, saya tidak bersalah," ucapnya.
Sementara dari unsur pengawas internal, turut diundang tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Biro Pengawasan Penyidikan. Dari pengawas eksternal, diundang pula Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka akan mengawasi pemaparan penyidik dan penjelasan pihak terlapor yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Nanti tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam laporan polisi," kata Boy.
Semua yang dijelaskan oleh pihak pelapor dan saksi-saksi, menurut Boy, akan dicatat oleh penyidik. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada publik paling cepat Rabu (16/11) dan paling lambat Kamis (17/11).
"Penyidik akan jadikan hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan, kesimpulan, dalam penyelidikan apakah LP yg diterima penyidik, ada 11, layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan," kata Boy.