Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perkara terbuka terbatas perdana digelar di Indonesia oleh Kepolisian. Sidang ini membahas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sidang digelar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, tepatnya di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Ada 20 saksi yang akan memberi keterangan dalam pemeriksaan ini.
Agenda gelar perkara ini meningkatkan aktivitas di kantor Mabes Polri. Ratusan awak media, puluhan pengacara, dan puluhan anggota organisasi masyarakat keagamaan kompak 'mengaspal' di sekitar gedung yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan orang duduk-duduk di aspal depan gedung. Mereka menanti perkembangan kasus gelar perkara yang dilakukan di Rupatama.
Kesibukan di Mabes Polri sudah berlangsung sejak pukul 05.00 WIB pagi tadi. Sejumlah awak media dari stasiun televisi sudah memberikan laporannya secara langsung di hadapan kamera.
Peningkatan kewaspadaan pun dilakukan 'tuan rumah'. Personel kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa saat sidang gelar perkara Ahok berlangsung.
"Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik, tapi kita tak usah terlalu besar-besarkan. Sejauh ini sih tak ada (pemberitahuan demo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Pantauan
CNNIndonesia.com, untuk pintu masuk gedung Mabes biasanya hanya dijaga dua orang, namun kali ini terdapat sekitar 10 orang yang berjaga.
Pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Mabes Polri pun ditanya oleh Provos di pos penjagaan. Polisi menanyakan kepentingan pengunjung dan memeriksa barang bawaan pengunjung.
Sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga berjaga di sejumlah titik sekitar Mabes Polri.
Boy Rafli mengatakan, 20 saksi ahli akan yang berlatar belakang agama, pidana, dan bahasa akan bergiliran memberikan penjelasan sesuai perspektif masing-masing.
Sementara dari unsur pengawas internal, turut diundang tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, serta Biro Pengawasan Penyidikan. Dari pengawas eksternal, diundang pula Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Mereka akan mengawasi pemaparan penyidik dan penjelasan pihak terlapor yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
"Nanti tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam laporan polisi," kata Boy.
Semua yang dijelaskan oleh pihak pelapor dan saksi-saksi, menurut Boy, akan dicatat oleh penyidik. Kemudian, hasilnya diumumkan kepada publik paling cepat Rabu (16/11) dan paling lambat Kamis (17/11).
(rel/yul)