Menurut Boy, isi tulisan Haris itu menjadi informasi penting bagi Kepolisian. Tim Divisi Propam disebutnya akan menindaklanjuti informasi tersebut di internal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak ada bukti rekaman yang dimiliki Haris, dalam pledoi Fredi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tak ditemukan pernyataan tersebut.
Tanpa bermaksud berprasangka buruk kepada Haris, Polri diakui Boy meragukan kesaksian itu.
"Ada unsur-unsur yang kami nilai tidak benar dalam ucapan-ucapan yang sampaikan oleh Fredi," ujarnya.
Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian kompak melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar atas penyebarluasan konten 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' di media sosial.
Haris dilaporkan Sub Direktorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordinasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin.
Haris diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam tulisan yang disebarkannya. (sur)