Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jendera Tito Karnavian memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berpergian ke luar negeri. Hal ini terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Tim sepakat untuk menaikkan perkara ini menjadi penyidikan, dimulai hari ini dan akan mempercepatnya, dan akan menetapkan Basuki sebagai tersangka, dan mencegah untuk ke luar negeri," kata Tito kepada wartawan, Rabu (16/11).
Menurut Tito, meski Ahok sebagai calon gubernur DKI kecil kemungkinan akan ke luar negeri, namun untuk antisipasi maka polisi mencegahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ari Dono, Ahok dinyatakan sebagai tersangka meskipun suara tidak bulat, mayoritas bersepakat menyelesaikan perkara ini dibawa ke pengadilan terbuka.
“Setelah diskusi dicapai kesepakatan. Walaupun tidak bulat perkara ini disimpulkan harus dilanjutkan dan diselesaikan di peradilan,” kata Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11).
Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan perbedaan sangat tajam di antara ahli, terutama ada tidaknya unsur niat menista agama.
“Hal ini juga mengakibatkan perbedaan pada unsur penyidik di bawah Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto,” katanya.
Menurut Ari Dono, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.