Jadi Tersangka, Ahok Asyik Berfoto di Balai Rakyat

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 10:29 WIB
Bareskrim menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Di Balai Rakyat, Ahok malah asyik berfoto dengan warga Jakarta.
Bareskrim menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Di Balai Rakyat, Ahok asyik berfoto dengan warga Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Rabu (16/11). 

Saat diumumkan sebagai tersangka, Ahok, sapaan Basuki, tetap melakukan kegiatannya seperti biasa. Pagi ini, calon gubernur nomor urut dua itu hadir ke Balai Rakyat di Rumah Lembang untuk mendengarkan keluhan warga Jakarta.

Dengan menggunakan kemeja kotak-kotak andalannya, kegiatan swafoto dengan warga di Rumah Lembang pun masih dengan santai ia lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terlihat kekhawatiran dari raut wajahnya. Senyum dan tawa tidak lupa ia tunjukkan.

Meski demikian, masih belum diketahui ke mana ia akan melanjutkan kegiatannya setelah dari Rumah Lembang itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan yang dilakukan Ahok. Menurut Ari Dono, Ahok dinyatakan sebagai tersangka meskipun suara tidak bulat. Menurutnya perkara ini harus dijalankan ke pengadilan. 

“Setelah diskusi dicapai kesepakatan. Walaupun tidak bulat perkara ini disimpulkan harus dilanjutkan dan diselesaikan di peradilan,” kata Ari Dono.

Lebih lanjut, Ari Dono mengatakan perbedaan sangat tajam di antara ahli, terutama ada tidaknya unsur niat menista agama. 

“Hal ini juga mengakibatkan perbedaan pada unsur penyidik di bawah Dirtipidum Brigjen Agus Andrianto,” katanya. 

Kemarin (15/11), penyelidik telah melakukan gelar perkara terbuka terbatas, 09.00 WIB hingga 18.30 WIB. Gelar perkara dihadiri oleh pelapor, terlapor, saksi ahli kedua belah pihak, dan pengawas eksternal-internal.

Saat gelar perkara, Ahok juga memilih blusukan di Kelurahan Balimester, Jatinegara dan Ciracas.

Dugaan kasus penistaan agama ini bermula dari pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah di Pulau Pramuka. Pernyataan Ahok dinilai telah menyinggung umat Islam sehingga dilaporkan ke polisi di berbagai daerah.

(rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER