Imbauan Kapolri Jelang Pengumuman Kasus Ahok

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 09:53 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat menghormati apapun hasil gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat menghargai hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengimbau masyarakat untuk menghormati hasil apapun terkait gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Rencananya, pengumuman hasil gelar perkara akan diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, 10.00 WIB, Rabu (16/11).

"Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu juga menjawab soal antisipasi Polri jika perkara dihentikan dan massa merasa tidak puas.

Dalam gelar nanti, penyidik akan menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Ahok. Jika ditemukan bukti cukup, maka perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tito mengatakan pihak terlapor dan pelapor juga diundang dalam pengumuman ini. Namun, hadir atau tidak hadir pihak terkait, tidak akan memengaruhi rencana polisi.

Semalam, Komjen Ari Dono selaku pemimpin sidang gelar perkara mengatakan pihaknya masih akan mencari dokumen tambahan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Untuk mencari ada satu dokumen yang katanya harus ada, nanti kita carikan," ujarnya usai gelar perkara terbuka terbatas, kemarin.

Dia mengatakan dokumen tambahan itu dibahas dalam gelar perkara yang berlangsung sejak pagi. Hal ini terkait dengan barang bukti yang akan diserahkan pihak pelapor untuk memperkuat dugaan pidana.

Hanya saja, Ari tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen tersebut. Begitu pula soal kesimpulan sementara gelar perkara.

"Tidak bisa kami sampaikan. Masih sedang dalam proses perumusan," ujarnya.

Ari menjelaskan dalam gelar perkara polisi telah menampung informasi tambahan dari saksi yang belum pernah disampaikan dalam wawancara pengumpulan bahan keterangan.

"Dan juga (hal lainnya) akan dicari lagi. Sekarang tim masih melakukan perumusan, besok jam 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," kata Ari. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER