Kapolri: Tidak Ada Intervensi Status Ahok

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 11:39 WIB
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengklaim penyidik telah bekerja independen, tanpa intervensi, dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka.
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengklaim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah bekerja independen, tanpa intervensi, dalam menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

"Tim penyidik bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan perintah atasan. Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja objektif," kata Tito salam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Dia menjelaskan, anak buahnya bekerja berdasarkan pasal 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Diatur, penyelidikan adalah tindakan menentukan apakah ada tindak pidana; sementara penyidikan adalah tindakan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Menurut Tito, sejak menerima laporan polisi langsung bekerja menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tindakan ini adalah diskresi terhadap aturan internal Polri yang menyatakan kasus calon kepala daerah mesti ditunda hingga pemilihan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum laporan terakhir (dari 14 laporan), sudah memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan, mengundang saksi dan saksi ahli, semua sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam proses pun, terdapat perbedaan di antara penyelidik yang berjumlah 21 orang. Dengan perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara saksi ahli, maka pendapat polisi pun terpengaruh.

Walau demikian, perbedaan didominasi dengan pendapat yang menyebut kasus ini lebuh baik dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Alasannya, dengan perbedaan yang sangat tajam, perkara lebih baik diselesaikan secara terbuka di peradilan.
Hal ini diklaim menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja objektif. Semua langkah diambil berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Catatan di sini adalah keputusan yang diambil tidak mudah. Karena itu, mereka sepakat menyelesaikan perkara ini di peradilan," kata Tito.

Dia juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo memerintahkannya untuk menjalankan proses hukum yang objektif.

"Beliau tidak ingin intervensi karena beliau paham proses ini domain Yudikatif dan Presiden adalah domain eksekutif," kata Tito.

Dia juga mengatakan keputusan diambil salah satunya karena Presiden semula meminta gelar perkara dilakukan terbuka untuk publik. Hal itu, berdasarkan masukan para ahli hukum, tidak bisa dilakukan.
Oleh karena itu, untuk menjunjung keterbukaan proses hukum, perkara lebih baik diselesaikan di peradilan, kata Tito.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER