Tito menilai rencana menguasai gedung parlemen dapat dikategorikan sebagai makar. Menurutnya, hal itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 104 hingga 107 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Ada upaya-upaya tersembunyi dari beberapa kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk 'menguasai' DPR. Aksi ini bagi kami, Polri dan TNI, jelas melanggar hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pengunjuk rasa dilarang mengganggu hak asasi orang lain termasuk pengguna jalan protokol. Kedua, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Ketiga, tidak boleh mengganggu sarana umum termasuk rumah sakit. Keempat, tidak boleh mengganggu pekerjaan warga, seperti pengendara angkutan umum serta taksi karena aksi akan menyebabkan kemacetan.
Tito telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya untuk mengeluarkan maklumat larangan tersebut. Maklumat itu juga akan diikuti oleh Polda lain yang daerahnya akan mengirimkan massa ke Jakarta untuk mengikuti aksi tersebut.
Tito menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan jalannya proses hukum Ahok. Ia menyatakan berkas perkara calon gubernur inkumben akan segera rampung dalam waktu dekat.
"Saya selaku Kapolri menjamin hal itu kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga kalau tetap ada demo lain baik dengan cover gelar sejadah dan lain-lain ujung-ujungnya orasi mengganggu masyarakat mengganggu ketertiban umum maka kita akan bertindak tegas apalagi mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Tito.
Sementara itu, terkait rencana aksi Salat Jumat bersama yang akan diselenggarakan Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) pada 2 Desember mendatang, Tito meminta hal itu tidak diselenggarakan di jalan protokol, seperti Sudirman dan MH Thamrin.
Menurutnya, aksi tersebut akan mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
"Itu jalan protokol kalau itu diblok, otomatis akan mengganggu, memacetkan jalan Jakarta karena itu jalan protokol hari Jumat lagi itu mengganggu ketertiban publik dalam penilaian kami polisi. Oleh karena itu maka kami tentu akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kami bubarkan," ujar Tito. (pmg/yul)