Pengadang Kampanye Djarot Ditetapkan Sebagai Tersangka

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 16:12 WIB
Polisi menetapkan NS sebagai tersangka dengan merujuk hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta.
Polisi menetapkan pengadang kampanye Djarot Syaiful Hidayat sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan pelaku berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan penetapan NS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"Sudah tersangka. Bukti permulaan yang cukup yang diangggap Bawaslu sehingga kita tinggal lakukan penyidikan," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi menyatakan, kasus ini ditangani langsung oleh penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti. Penyidik, menurut Awi, menargetkan pelimpahan berkas perkara (P-21) tahap pertama dapat segera dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," katanya.

Saat ditanya mengenai identitas tersangka NS, Awi menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap lebih jauh. "Nanti kalau sudah diperiksa baru akan dikasih tahu. Kita tunggu penyidik," ujarnya

Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebelumnya menilai pengadangan terhadap Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye sebagai tindak pidana pemilu. Pengadangan terhadap calon nomor urut dua itu terjadi di Kembangan Utara, Senin pekan lalu (14/10).

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan selama lebih dari lima hari dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

"Sudah dilakukan penyelidikan, kami putuskan itu sebagai tindak pidana," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).

Pada Senin (21/11), polisi pun langsung memanggil Djarot dan 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara.

NS dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER