Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengungkapkan anak buahnya telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Sayangnya Ari enggan membuka dokumen apa saja yang disita oleh anak buahnya tersebut. Yang pasti, kata Ari, berkas tersebut pasti berhubungan dengan kasus tanah Cengkareng Barat.
"Pokoknya dokumen sudah kami sita, tak perlu dirinci satu-satu," kata Ari saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (22/7).
Ari mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Total 17 saksi sudah diperiksa, termasuk Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pasti akan ada tersangka, sekarang sudah ada 17 saksi yang diperiksa," ujar dia.
Sebelumnya, pagi hari tadi, Djarot Saiful Hidayat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng Barat
"Saya diperiksa karena saya ikut paraf untuk penetapan mengenai (pembangunan) rusunawa," kata Djarot.
Djarot menjelaskan dirinya ikut menandatangani penetapan tersebut karena memang itu prosedur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain dirinya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama serta delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ikut menandatangani berkas tersebut.
Sementara itu Ahok diperiksa penyidik Bareskrim pekan lalu. Ahok mengatakan Bareskrim menanyainya empat pertanyaan inti.
Menurut Ahok, hal ini untuk memberi kejelasan proses pembelian lahan di Cengkareng yang diduga terdapat gratifikasi dan pemalsuan dokumen.
Proses pembelian lahan Cengkareng berlangsung pada November 2015. Ketika itu Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan seharga Rp668 miliar.
Tanah tersebut dibeli dari pemilik sertifikat bernama Toeti Noezlar Soekarno. Untuk memperlancar proses pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya memberikan uang sebesar Rp9,6 miliar kepada salah seorang kepala bagian di Dinas Perumahan.
Uang itu sempat ditawari kepada Ahok, namun dia menolak dan meminta untuk melaporkan kepada KPK.
Kemudian, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, terungkap bahwa lahan yang dibeli itu ternyata merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di bawah pengelolaan Dinas Perikanan, Kelautan, dan Ketahanan Pangan (DKPKP).
Hal ini membuat Pemprov Jakarta membeli lahan miliknya sendiri.
(wis)