Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Syatrial N dan Sukoco ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang.
Direktur Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan, dua wakil rakyat ini berada di hotel dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Desa.
"Dari pengakuan keduanya, mereka berada di hotel itu untuk mengikuti bimtek," kata Kumbul di Padang, Rabu (23/11) seperti diberitakan
Antara.
Selain Syatrial dan Sukoco, polisi juga mengamankan seorang pedagang makanan ringan SHM dan seorang wanita berinisial M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SHM diduga bertindak sebagai kurir sabu. Ia yang membawa sabu ke kamar yang ditempati Syatrial.
"Sedangkan teman wanitanya, M, masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan statusnya," kata Kumbul.
Dari kamar tempat penangkapan diamankan sabu seberat 0,14 gram, alat isap sabu, dan empat telepon genggam.
Kumbul mengatakan, petugas sudah memantau pegerakan Syatrial dan Sukoco karena ada informasi mereka kerap menyalahgunakan narkotik.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan," katanya.
Syatrial dan Sukoco diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 127 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
Sementara Ketua DPRD Pasaman Barat Daliyus mengakui dua rekannya ditangkap polisi saat mengikuti bimtek.
Menurutnya, saat ini memang seluruh anggota DPRD Pasaman Barat sedang mengikuti Bimtek Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa dan Pemerintahan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sejak 19 November.
"Kami prihatin terhadap persoalan ini, kasusnya sudah ditangani Polda Sumbar, tunggu saja hasilnya," kata Daliyus ketika mengunjungi Polda Sumbar.
(sur/sur)