Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sertifikat deposito senilai Rp7 miliar dan uang tunai sebanyak Rp1 miliar usai mengeledah sejumlah lokasi di Madiun. Penyitaan terkait dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun dengan yang melibatkan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
"Terkait penyidikan perkara gartifikasi Wali Kota Madiun, KPK menggeledah lima lokasi di Madiun," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Kamis (24/11).
Yuyuk memaparkan, KPK menggeledah lima lokasi yang digeledah yaitu dua rumah pribadi Bambang di Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah pribadi anak Bambang di Madiun pada Rabu (23/11).
Meski tidak menjelaskan secara spesifik, Yuyuk berkata, KPK menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai Rp7 miliar, uang tunai Rp1 miliar, serta sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Madiun Bambang Irianto diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.
Tak hanya itu, dalam menjalankan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,52 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, Bambang diketahui memiliki harta Rp121,94 miliar dan US$60 ribu.
(yul)