Dedi yang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam menuturkan, dirinya dimintai keterangan perihal aset Rumah Sakit Resya yang dimiliki oleh Rohadi. Menurutnya, RS milik Rohadi yang berlokasi di Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, tidak memiliki izin mendirikan RS atau ilegal.
"Kami belum mengizinkan karena keburu operasi tangkap tangan (Rohadi). Ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi izin operasional," ujar Dedi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin ada dua, mendirikan dan operasional. Kami izin operasionalnya. Kami tidak ada upaya untuk apa-apa atau minta uang," ujarnya.
Dedi berkata, surat teguran dilayangkan karena RS milik Rohadi telah melayani sejumlah pasien. Padahal, Dinkes Indramayu belum memberikan izin operasional kepada RS tersebut. Namun, ia mengklaim, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati hingga saat ini.
"6 Januari 2016 (RS milik Rohadi) ditegur karena memang sudah ada data pasien yang sudah dilayani. Pelayanan pasien sekitar dua bulan." ujar Dedi.
"Istri Rohadi meminta izin mendirikan rumah sakit. Dia meminta dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Resya. Solanya rumah sakit harus berbadan hukum," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, dirinya tidak mengetahui biaya pembangunan RS tersebut. Namun, Dinkes Indramayu mencatat, biaya pengadaan alat kesehatan RS tersebut mencapai Rp2,4 miliar.
RS milik Rohadi, kata dia, masuk dalam kategori RS tipe D atau hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi, serta hanya menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
Dihibahkan
Terkait dengan rencana KPK menghibahkan RS tersebut ke Pemkab Indramayu, Dedi mengaku, menyambut baik hal tersebut. Ia menyebut, saat ini Indramayu kekurangan fasilitas kesehatan untuk menampung banyaknya masyarakat yang memerukan penanganan medis.
"Saya pikir bagus rencana penghibahan. Asal perizinan telah diproses dengan benar," ujar Dedi.
Pertengahan Juni lalu, Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman kasus pencabulan Saipul. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap tersebut.
Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu hingga kini masih didalami KPK. Namun, diduga uang itu berasal dari perkara lain yang tangani Rohadi.
Dalam pengembangan, KPK juga sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, yaitu belasan mobil, ambulans, hingga Rumah Sakit Resya miliknya yang berada di Indramayu. (wis/obs)