Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan ini kita tinggal tunggu penetapan kapan dimulainya sidang," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu bagaimana P-16a (surat perintah penunjukkan jaksa), tapi saya pikir tidak akan terlalu jauh," tutur Rum.
Aturan itu berisi larangan mengeluarkan pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, di muka umum.
Pada saat proses penyidikan, kepolisian tak menahannya karena ketiadaan alasan subjektif. Setelah perkara ini P21 atau dianggap lengkap, kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun langkah itu tidak diambil.
"Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini," katanya.
Lihat juga:Kunci Penahanan Ahok Kini Di Tangan Hakim |
(yul)