"Yang jelas penyidik cukup mengumpulkan bukti yang ada, bisa jadi momen ini digunakan (untuk makar), namun itu kami tunggu hasil pemeriksaan," kata Rikwanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Dia mengatakan, polisi hanya mengantisipasi terjadinya makar di tengah situasi aksi bela Islam III. Rikwanto menyampaikan, pihaknya akan mengetahui indikasi makar setelah menyelesaikan proses pemeriksaan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto juga belum bisa menyimpulkan apakah mereka yang ditahan terkena pasal permufakatan jahat. Pihaknya akan melakukan kroscek dari beberapa hal yang didapatkan.
Sepuluh orang yang ditangkap hari ini adalah musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politisi Rachmawati Sukarnoputri, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. Mereka ditangkap karena tuduhan makar. Mereka diduga ingin melakukan makar bertepatan dengan adanya aksi Bela Islam III.
Rachmawati dan tujuh orang lainnya dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (pmg/yul)