Mabes Polri: Aksi 212 Bisa Jadi Digunakan untuk Makar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 02 Des 2016 17:45 WIB
Mabes Polri mengamankan sepuluh orang untuk mengantisipasi makar. Mereka diduga memanfaatkan aksi 212 untuk melakukan makar.
Mabes Polri mengamankan sepuluh orang untuk mengantisipasi makar. Mereka diduga memanfaatkan aksi 212 untuk melakukan makar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto menyebut momentum aksi 212 yang digelar hari ini bisa dimanfaatkan berbagai pihak untuk melakukan makar. Sejak pagi, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga akan melakukan makar tersebut.

"Yang jelas penyidik cukup mengumpulkan bukti yang ada, bisa jadi momen ini digunakan (untuk makar), namun itu kami tunggu hasil pemeriksaan," kata Rikwanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).

Dia mengatakan, polisi hanya mengantisipasi terjadinya makar di tengah situasi aksi bela Islam III. Rikwanto menyampaikan, pihaknya akan mengetahui indikasi makar setelah menyelesaikan proses pemeriksaan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitan itu akan kita temukan usai pemeriksaan, apakah ketemu garis merahnya atau putus-putus," katannya.

Rikwanto juga belum bisa menyimpulkan apakah mereka yang ditahan terkena pasal permufakatan jahat. Pihaknya akan melakukan kroscek dari beberapa hal yang didapatkan.

"Detailnya, kami belum bisa menyampaikan apa permufakatan tersebut," kata Rikwanto.

Sepuluh orang yang ditangkap hari ini adalah musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politisi Rachmawati Sukarnoputri, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Ada pula seniman sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. Mereka ditangkap karena tuduhan makar. Mereka diduga ingin melakukan makar bertepatan dengan adanya aksi Bela Islam III.

Rachmawati dan tujuh orang lainnya dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (pmg/yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER