Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih memburu siapa yang menjadi dalang atau
mastermind terkait dengan kasus dugaan makar dalam aksi anti Ahok pada 2 Desember lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mengggali informasi terkait dalang itu lewat proses penyidikan terhadap sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam hal ini, penyelidikan terhadap 10 orang (tersangka) tentu akan terus berlangsung. Akan terus digali, siapa yang jadi
mastermind, penyandang dana, siapa aktor lapangan, penggerak massa, tentu bisa diklarifikasi dan dikembangkan. Penyidik akan terus mengembangkan," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengungkapkan polisi juga tengah mencari keterkaitan antara tersangka kasus dugaan melakukan makar dengan ajakan sejumlah orang untuk menduduki Gedung MPR/DPR pada #Aksi212.
Martinus menyampaikan sebelum salat Jumat bersama berlangsung di Monas, pihaknya menerima informasi bahwa sejumlah orang menggunakan mobil mengajak massa untuk bertolak ke Gedung MRP/DPR RI.
"Ada upaya memprovokasi umat untuk dibawa ke Gedung MPR/DPR RI dan mendesak sidang istimewa menggulingkan pemerintah sah," katanya.
Bagian Rencana MakarMenurut Martinus, orang itu bukan bagian dari peserta #Aksi212. Sebab, para pemimpin #Aksi212 telah sepakat dengan polisi hanya menggelar salat Jumat bersama di Lapangan Silang Monas, tanpa orasi di jalan.
"Kami menduga ajakan-ajakan ini dalam rangka bagian dari rencana itu (makar)," ujar Martinus.
Pekan lalu, Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan melakukan makar maupun penghinaan terhadap Presiden, beberapa jam sebelum #Aksi212 berlangsung di kawasan Monas.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Musisi Ahmad Dhani sendiri dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Makar sendiri didefinisikan sebagai upaya menggulingkan upaya pemerintahan yang sah. Khususnya dalam hal ini, dilakukan dengan cara pemufakatan atau bersama-sama.
(asa)