"Saya cek ke TV China ternyata tidak ada Dragon TV mengeluarkan itu, jadi sedang kami cari," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Dalam video yang berdurasi 3 menit 30 detik itu disebutkan bahwa beberapa perwira tinggi TNI AD marah dengan tindakan polisi yang menangkap Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dan mantan Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha atas kasus dugaan makar. Video itu menyebutkan, Kivlan meski sudah pensiun masih memiliki pengaruh di tubuh TNI AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, kami sampaikan kepada seluruh khalayak ramai bahwa apa yang ada di media sosial (ada perpecahan) tidak benar adanya," ucapnya.
Meski demikian, Iriawan mengatakan, keduanya dipulangkan karena kooperatif selama masa penangkapan dan pemeriksaan.
Koordinasi sebelum penangkapan dibenarkan oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Laksamana.
Teddy mengatakan, pihak TNI dan kepolisian sudah bekerjasama dengan baik. Menurutnya, apa yang disebarkan dalam sosial media itu tidak benar.
"Sudah jelas rantai komando di TNI jelas, yaitu tegak lurus tidak ada di luar rantai komando. Kalaj bergerak sendiri, tidak mungkin karena tugas kami memberikan ketenangan kepada masyarakat Jakarta dan Indonesia," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto mengecam beredarnya video yang diunggap pada 4 Desember 2016 itu karena dinilai sangat provokatif dan meresahkan masyarakat.
“Isi video itu tidak benar atau hoax,” kata Wuryanto dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com.
Video yang diunggah Dragon TV itu juga menyebutkan penangkapan dua jenderal purnawirawan TNI seolah mengingatkan peristiwa kelam G30S, di mana pra jenderal diculik setelah difitnah mendirikan Dewan Jenderal. Wuryanto mengingatkan berdasarkan rangkaian sejarah, siapapun dapat melakukan makar, termasuk oknum TNI.
Kivlan pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur. Sedangkan Adityawarman dikenal sebagai purnawirawan yang meniti kariernya di kesatuan Zeni Tempur Angkatan Darat. Ia juga sempat menjabat sebagai Staf Ahli Panglima TNI.
Penangkapan terhadap kedua orang itu dilakukan berbarengan dengan delapan orang lainnya. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (rel)