Yusril Minta Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Makar

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 19:28 WIB
Yusril bergabung dengan tim penasihat hukum Jamran dan Rizal Kobar, tersangka kasus makar. Dia akan mengajukan penangguhan penahanan keduanya.
Yusril bergabung dengan tim penasihat hukum Jamran dan Rizal, tersangka kasus makar. Dia akan mengajukan penangguhan penahanan keduanya. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya menjadi tersangka dugaan perbuatan makar dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya koperatif dan menghormati proses hukum," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/12).

Hari ini, Yusril menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan Jamran dan Rizal. Dia sempat mengobrol dengan keduanya terkait kondisi kesehatan. Menurut Yusril, mereka dalam keadaan sehat meskipun berada dalam tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril bergabung dengan Tim Hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk menjadi pengacara Jamran dan Rizal. Tak hanya itu, sejumlah advokat Ihza & Ihza Law Firm juga ikut membantu mendampingi proses hukum.

"Saya dan tim advokat lainnya akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," ucapnya.

Jamran dan Rizal dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar. Ia juga dijerat Pasal 28 UU ITE.

Selain keduanya, ada delapan orang yang juga ditangkap karena diduga melakukan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas.

Musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER