"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen juga kami sita dari rumahnya, dan itu bisa lebih jelas lagi," ucap Iriawan di Ancol, Jakarta, Jumat (8/12).
Saat ini, Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iriawan, keterlibatan Hatta dalam dugaan makar akan diungkap usai pemeriksaan dokumen yang saat ini tengah dilakukan penyidik.
"UU ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya, kena di pasal 110," ucapnya.
Hingga saat ini, Hatta masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Meski demikian, Iriawan mengatakan, jika pemeriksaan melewati hari ini maka Hatta akan ditahan.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Hatta pada Jumat dini hari tadi, setelah ditangkap Kamis dini hari (8/12) pukul 01.30 WIB.
"Pukul 02.00 WIB dilakukan penanganan terhadap yang bersangkutan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bagian penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Menurutnya, alasan penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan Hatta akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Martinus menambahkan, proses hukum pemufakatan jahat untuk melakukan makar terus berjalan. Penyidikan masih terus mencari informasi tambahan.
"Jadi penegakan hukum pemufakatan jahat akan terus diproses dan dilakukan upaya-upaya hukum lainnya," ujar Martinus. (rdk)