Selain Gubernur Ganjar Pranowo, pertemuan terkait studi KLHS itu dihadiri Gubernur Jawa Timur; empat bupati di Jawa Tengah yaitu Grobogan, Pati, Rembang, dan Blora; serta tiga bupati di Jawa Timur yaitu Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Dalam kick-off meeting itu, Gubernur Ganjar Pranowo sama sekali tak mengungkapkan bahwa dirinya telah menerbitkan izin baru tertanggal 9 November 2016, untuk penambangan dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudharto mengatakan, saat itu pertemuan dilakukan dengan agenda pembahasan penyusunan KLHS sesuai perintah Presiden Joko Widodo. Ganjar juga disebut komitmen untuk menjalankan hasil KLHS jika nanti sudah terbit.
Lihat juga:Warga Rembang Tuntut Pabrik Semen Ditutup |
Izin lingkungan baru tersebut bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tertanggal 9 November 2016.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh Semen Gresik dinyatakan tidak berlaku.
Padahal, SK tertanggal 7 Juni 2012 tersebut sudah dinyatakan batal melalui keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, 5 Oktober lalu.
Perubahan Nama
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada dua alasan Ganjar menerbitkan izin lingkungan baru. Pertama, ada perubahan nama perusahaan dari PT Semen Gresik (Persero) menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Kedua, ada permohonan perubahan data luas wilayah penambangan batugamping dan batulempung yang menjadi semakin mengecil. Kedua alasan ini yang disebut membuat Ganjar menerbitkan izin baru tanpa memerlukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin kelayakan yang baru pula.