Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian membantah tudingan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut penetapan tersangka kasus penistaan agama tidak sesuai prosedur. Kuasa hukum menyebut polisi tidak membuat surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum penetapan tersangka.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, penetapan Ahok sebagai tersangka sudah sesuai dengan karena ada sprindiknya.
Apalagi saat itu diadakan gelar perkara secara terbuka. Boy mengatakan, dengan meningkatkan status sebuah perkara dari penyelidikan ke penyidikan, maka tentu saja akan ada tersangka ditetapkan.
"Hasil penyelidikan melahirkan tersangka. Begitu diumumkan itu sudah langsung otomatis beralih dari lidik menjadi sidik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sprindik perkara keluar ketika sudah mulai tahap penyidikan. Berikutnya akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan dengan menyandang status tersangka.
Boy mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka penista agama merupakan proses yang panjang. Tahap demi tahap telah dilakukan oleh penyidik dengan hati-hati.
"Cari saksi ahli dulu, tanya saksi ahli. Ada ahli bahasa, ahli agama ada ahli hukum pidana. Baru setelah mendapat fakta, penjelasan dari ahli menentukan status pak Basuki sebagai tersangka," kata Boy.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara terbuka diadakan penyidik dengan menghadirkan semua pihak, termasuk pelapor dan kuasa hukum Ahok sebagai terlapor serta para ahli.
Soal Sprindik
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang perdana penistaan agama.
Sprindik menurut kuasa hukum diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara di waktu yang bersamaan Ahok juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mestinya sprindik itu diterbitkan sebelum penyidikan dilakukan. Penetapan Ahok sebagai tersangka juga diduga melanggar peraturan pasal 28 huruf D ayat 1 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 pasal 3.
(sur/asa)