Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menutup sidang perdana kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12).
Sidang yang dibuka sekitar pukul 8.50 WIB pagi tadi itu ditunda selama satu pekan, hingga Selasa, 20 Desember 2016.
Penundaan didasarkan pada permintaan jaksa penutut hukum. Usai Ahok dan kuasa hukumnya membacakan nota keberatan, Dwiarso menanyakan kesanggupan penutut umum untuk memberikan tanggapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penutut umum pun menyatakan membutuhkan waktu tujuh hari untuk menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Sebelum menunda persidangan, Dwiarso sempat menanyakan keberatan tim kuasa hukum Ahok. I Wayan Sudirta, satu dari puluhan anggota tim itu, meminta hakim melanjutkan sidang pada 21 Desember.
Sudirta beralasan, ia tidak dapat mendampingi Ahok jika sidang dilanjutkan tanggal 20 Desember. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.
"Penundaan ini dianggap sebagai penetapan yang sah. Sidang dinyatakan ditutup," ujar Dwiarso.
Sidang perdana dugaan penodaan agama itu sempat diwarnai penolakan hakim atas permohonan Ahok memutar dua video. Satu dari rekaman itu, kata Ahok, berisi dukungan presiden kelima Abdurrahman Wahid kepadanya pada kampanye Pilkada Belitung Timur tahun 2007.
Dwiarso berkata, video yang diklaim dapat menunjukan hubungan baik antara Ahok dan komunitas Islam itu dapat dilampirkan pada dokumen eksepsi.
(abm/yul)