Kupang dan Muna Barat Belum Tetapkan Daftar Pemilih Tetap

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 04:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum mengatakan, tersisa dua daerah yang belum menetapkan daftar pemilih tetap untuk pilkada 2017 yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Muna Barat.
Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, tersisa dua daerah yang belum menetapkan DPT untuk Pilkada 2017 yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Muna Barat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI mengungkap, tersisa dua daerah yang belum menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2017, yaitu Kota Kupang di NTT dan Kabupaten Muna Barat (Mubar) di Sulawesi Barat.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay berharap DPT di dua daerah tersebut dapat segera ditetapkan dan diterima penyelenggara pemilu pusat.

"(Daerah yang belum menetapkan DPT) sudah berkurang karena mereka bertahap-tahap, kemarin Halmahera terakhir. Mudah-mudahan sisanya (dua daerah itu) hari ini," kata Hadar kepada wartawan, Selasa (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sebelumnya mengatakan, ada delapan daerah yang belum menetapkan DPT Pilkada 2017 hingga tenggat waktu Kamis (8/12) lalu. Kedelapan daerah tersebut adalah Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Halmahera Tengah (Maluku Utara), Flores Timur (NTT), Kupang (NTT), Kabupaten Lanny Jaya (Papua), Kabupaten Nduga (Papua), Kabupaten Sarmi (Papua), dan Kabupaten Muna Barat (Sulawesi Barat).

Hingga pekan lalu, jumlah DPT yang terdaftar untuk mengikuti Pilkada 2017 berjumlah 40.405.438 jiwa. Angka tersebut didapat dari 130 kabupaten dan kota yang sudah menetapkan dan melaporkan DPT dalam sistem daftar pemilih (Sidalih) KPU RI.

Sementara itu, ada lebih dari 70 ribu warga yang berhak mendapat hak pilih namun belum memiliki KTP elektronik di seluruh wilayah penyelenggara Pilkada 2017. Keberadaan pemilih non e-KTP itu dapat mengganggu pengadaan logistik pilkada tahun depan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Hadar, koordinasi antara penyelenggara pemilu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedang dilakukan di masing-masing daerah penyelenggara pilkada. KPU berharap pemilih non e-KTP dapat dimasukkan dalam DPT masing-masing daerah.

"Itu yang sedang kita kumpulkan terus sekarang, dan katanya ada rapat kordinasi dengan Bawaslu dan Dukcapil atas inisiatif Bawaslu. Usulan kami ya semestinya mereka bisa tetap dimasukkan dalam DPT," katanya.

Usul memasukkan pemilih non e-KTP ke DPT dikeluarkan karena KPU RI khawatir pelayanan terhadap mereka dapat terhambat saat hari pemungutan suara tiba.

Sebabnya, produksi logistik hari pemilihan akan tergantung pada besaran DPT ditambah 2,5 persen jumlah total pemilih di daerah penyelenggara Pilkada 2017. (rel/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER