Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang bekas terpidana bandar narkotik dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2017. Namun larangan tak berlaku bagi bekas terpidana kasus korupsi.
Pembatasan tersebut tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah. Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU Pilkada, bekas narapidana bandar narkotik dan pelaku kejahatan seksual pada anak disebut tak boleh menjadi calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pesan undang-undang. Silakan dilihat di undang-undang, disebutkan (larangan) hanya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba," kata Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/9).
Larangan menjadi kepala daerah bagi bekas narapidana kedua jenis tindak kriminal itu diatur pada huruf f2 ayat 1 Pasal 4 PKPU tentang Pencalonan. Sementara, aturan yang sama tertera di penjelasan huruf g ayat 2 pasal 7 UU Pilkada.
Hadar mengamini larangan memang tidak berlaku bagi bekas terpidana kasus korupsi. Selain tidak diatur dalam UU, Komisi II DPR RI disebut tak menginginkan adanya larangan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan KPU RI dilakukan.
"Mereka (Komisi II) tidak mengambil kesimpulan memasukkan (larangan bagi bekas terpidana kasus) yang lain waktu RDP, termasuk korupsi. Kami bilang, kenapa korupsi tidak (dilarang) kan penting itu kejahatan extraordinary," katanya.
KPU juga melarang narapidana yang memperoleh kebebasan bersyarat berpartisipasi di Pilkada 2017. Larangan tersebut melengkapi aturan terkait terpidana percobaan yang telah diputuskan sebelumnya.
KPU hanya mengizinkan partisipasi di Pilkada 2017 bagi terpidana tanpa hukuman penjara. Para penerima izin adalah mereka yang terlibat tindak pidana ringan, atau tindak pidana karena alasan politik. Untuk terpidana yang mendapat hukuman penjara, KPU melarang mereka menjadi kandidat kepala daerah.
(gil/agk)