Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menghadapi gugatan dari bakal calon (balon) kepala daerah yang dinyatakan tak lolos verifikasi peserta pilkada 2017.
Kesiapan itu disampaikan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro. Menurutnya, gugatan terhadap KPU merupakan hal yang wajar dan konsekuensi dari proses penetapan calon kepala daerah.
"KPU menunggu dan akan memberikan respons, menjelaskan apa yang menjadi sebab orang dibatalkan jadi pasangan calon atau tidak memenuhi syarat," ujar Juri di Kantor KPU, Selasa (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penetapan calon kepala daerah, kemarin (24/10), tercatat ada 29 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 2017. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, terdapat 7 bakal calon kepala daerah dari jalur partai politik yang tidak lolos verifikasi. Sementara 22 balon kepala daerah lainnya berasal dari jalur perseorangan.
16 balon kepala daerah tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan yang diperoleh. Sementara 7 balon kepala daerah mengalami masalah kesehatan sehingga tak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
Kemudian, ada 3 balon kepala daerah yang tidak lolos karena terkendala masalah di partai politik. Sisanya, terdapat 2 balon kepala daerah yang bermasalah dalam hal LHKPN, dan 1 balon bermasalah pada ijazah pendidikannya.
Untuk menghadapi gugatan dari bakal calon kepala daerah yang tak lolos verifikasi, KPU disebut akan mengirimkan bantuan bagi KPU di daerah. Juri berkata, bantuan bahkan telah diberikan sejak tahapan pilkada belum dimulai.
"Mengenai bantuan itu sudah otomatis karena penyelenggaraan pilkada ini penanggung jawab akhirnya KPU pusat. Bentuknya macam-macam, bahkan sejak awal kami sudah undang divisi hukum dari daerah dan inventarisasi kemungkinan sumber sengketa," katanya.
Juri pun mengklaim tak ada niat dan kepentingan dari KPU untuk sengaja menggagalkan proses pencalonan seorang bakal calon kepala daerah. Menurutnya, KPU di daerah memiliki alasan kuat untuk memberi status 'tidak memenuhi syarat' bagi balon kepala daerah tertentu.
(rel/obs)