"Tentu Ibu Ketua Umum pastilah (sudah siapkan nama) untuk hal seperti itu. Saya tidak bisa berkomentar banyak kalau soal itu karena menebak pikiran Ibu Ketua Umum sulit," kata Bambang di DPR pada Rabu (14/12).
Bambang enggan menyebutkan siapa saja nama yang sudah disiapkan. Ia mengatakan keputusan soal nama ada di tangan Ketua Umum PDIP yang saat ini dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU MD3. Terutama revisi pasal yang mengatur tentang pimpinan DPR dan MPR.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permintaan RUU MD3 untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2017 karena ada laporan PDIP terhadap pimpinan Baleg yang lalu ke MKD.
"Jadi begini, ada laporan ke MKD melaporkan pimpinan Baleg yang lalu," kata Dasco di DPR, Rabu (14/12).
Lihat juga:Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016/2017 |
Dasco menjelaskan MKD meminta memasukkan RUU tersebut kepada Baleg dengan sifat mengikat. Hari ini Baleg menggelar rapat bersama Menteri Hukun dan HAM Yasonna Laoly untuk memasukkan UU No 17 tahun 2014 itu ke Prolegnas.
"Kami sudah minta Baleg agar melakukan perubahan itu saja. Kalau semua sudah kami akomodir dengan baik, mudah mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," kata Dasco.
(obs)