Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan partainya sudah menyiapkan nama untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya fraksi PDIP meminta revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Tentu Ibu Ketua Umum pastilah (sudah siapkan nama) untuk hal seperti itu. Saya tidak bisa berkomentar banyak kalau soal itu karena menebak pikiran Ibu Ketua Umum sulit," kata Bambang di DPR pada Rabu (14/12).
Bambang enggan menyebutkan siapa saja nama yang sudah disiapkan. Ia mengatakan keputusan soal nama ada di tangan Ketua Umum PDIP yang saat ini dijabat oleh Megawati Soekarnoputri.
Menurut Bambang, Megawati sebagai Ketua Umum sudah memiliki kriteria sendiri bagi kadernya yang ingin ditempatkan di kursi pimpinan DPR. Bambang menegaskan fraksi PDIP akan setuju siapa pun yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bambang mengatakan proses RUU MD tidak bermasalah dan berjalan dengan baik. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak.
Ia menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU MD3. Terutama revisi pasal yang mengatur tentang pimpinan DPR dan MPR.
"Ada dua pasal (yang direvisi), pasal penambahan pimpinan saja," kata Bambang.
Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permintaan RUU MD3 untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2017 karena ada laporan PDIP terhadap pimpinan Baleg yang lalu ke MKD.
"Jadi begini, ada laporan ke MKD melaporkan pimpinan Baleg yang lalu," kata Dasco di DPR, Rabu (14/12).
Pada laporan tersebut pimpinan Baleg dianggap lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pimpinan Baleg dianggap lalai karena pada perubahan UU MD3 sebelumnya, tambahan pimpinan hanya diberikan pada komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya tanpa memasukkan pimpinan DPR.
Dasco menjelaskan MKD meminta memasukkan RUU tersebut kepada Baleg dengan sifat mengikat. Hari ini Baleg menggelar rapat bersama Menteri Hukun dan HAM Yasonna Laoly untuk memasukkan UU No 17 tahun 2014 itu ke Prolegnas.
"Kami sudah minta Baleg agar melakukan perubahan itu saja. Kalau semua sudah kami akomodir dengan baik, mudah mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," kata Dasco.
(obs)