Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi kembali menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Ade Komarudin berdasarkan keputusan rapat paripurna sore kemarin.
Rapat paripurna pengangkatan pria yang akrab disapa Setnov itu berjalan mulus tanpa hambatan. Prosesnya pun terbilang cepat, hanya sepekan setelah rapat pleno Partai Golkar yang memutuskan pergantian Ade dengan Setnov.
Namun kembalinya Setnov ke pucuk pimpinan dewan bukan berarti tanpa syarat. Kembalinya Setnov ke pucuk pimpinan parlemen diiringi dengan permintaan atas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima dalam rapat paripurna kemarin meminta agar UU MD3 segera direvisi sebelum pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berlangsung.
"Kami sampaikan dalam Paripurna untuk segera diadakan perubahan UU MD3. Untuk kita susun supaya bisa segera kita putus sebelum Pileg maupun Pilpres berlangsung. Sehingga kita semua bisa menyiapkan diri sebagai partai saat Pemilu dilaksanakan," kata Aria dalam rapat paripurna kemarin.
Permintaan ini berkaitan dengan posisi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pileg 2014 yang tidak mendapat kursi di pimpinan dewan.
Sebagai partai pemenang pemilu dengan jumlah 109 kursi di parlemen, Aria menilai sudah sepantasnya PDI Perjuangan mendapatkan kursi pimpinan dewan.
Sebenarnya, permintaan ini juga bukan barang baru di parlemen. Setiap ada pergantian pimpinan dewan, PDI Perjuangan getol menyuarakan 'haknya' untuk mendapatkan jatah kursi di pucuk parlemen.
Rebutan jatah kursi Ketua DPR itu terjadi sejak perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih ketika masa jabatan DPR periode 2014-2019 dimulai.
Kala itu, KIH yang digawangi PDI Perjuangan tidak mendapatkan kursi pimpinan termasuk di alat kelengkapan dewan. Hal itu terjadi karena UU MD3 mengatur pimpinan DPR dipilih secara paket.
PDI Perjuangan dan partai lainnya yang tergabung dalam KIH baru mendapatkan kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan setelah revisi UU MD3 yang dilakukan dalam hitungan jam.
Muncul Di Tengah Pembahasan RUU PemiluDalam rapat perdana panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dengan pemerintah kemarin, terdapat kesepakatan baru terhadap RUU ini.
Pansus dan pemerintah sepakat mendorong perubahan Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan UU MD3, seiring dengan pembahasan RUU Pemilu yang akan berjalan.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan, pasal-pasal dalam UU Parpol dan UU MD3 saling berkaitan dengan RUU Pemilu. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan syarat partai peserta pemilu.
"Nanti misalnya kita putuskan di UU Pemilu ini parpol baru boleh mengajukan calon presiden. Sementara di UU Parpol yang ada sekarang, tidak make sense. Nah, ini kan persoalan baru, tidak sinkronnya antar dua UU," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, UU Pemilu dan UU MD3 berkaitan dengan kenaikan angka ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), dan isu penyederhanaan fraksi, bukan persoalan paket pimpinan dewan.
Selain itu, kata Lukman, pembahasan perubahan UU MD3 sebelum Pemilu berlangsung dilakukan untuk menghindari dinamika yang berkembang pascapemilihan.
Menurut Lukman, perubahan UU MD3 itu telah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan fraksi-fraksi yang ada di parlemen. "Sehingga apapun hasil Pemilu, UU MD3-nya sudah disepakati," kata Lukman.
Namun, teknis perubahan UU Parpol dan UU MD3 bersamaan dengan RUU Pemilu masih akan dibahas lebih lanjut. UU MD3 sendiri sebenarnya juga telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara terpisah menjelasklan perubahan terhadap tiga UU diperlukan dalam konteks menguatkan sistem presidensial.
"Hasil pemilu legislatif yang begitu bagus, tapi kalau UU MD3 tidak proporsional, buat apa partai berebut menang pemilu kalau tidak bisa jadi pimpinan di DPR. Jadi harus saling sinkron. Yang penting sudah diputuskan dalam pansus ini," kata Tjahjo.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap pembahasan perubahan UU Parpol dan UU MD3 langsung ditindaklanjuti dan dapat dimulai pada Februari 2017.
Sinkronisasi Antar-UUPeneliti Perludem Heroik Muttaqien Pratama menilai substansi antara UU Pemilu, UU Parpol dan UU MD3 memang saling berkaitan dan harus tersinkronisasi.
Namun, ia mengingatkan pembahasan RUU Pemilu harus tetap menjadi prioritas agar pembahasan tidak berlarut-larut.
Heroik menjelaskan, berdasarkan Pasal 137 ayat 6 RUU Pemilu, tahapan penyelenggaraan Pemilu diselenggarakan sekurang-kurangnya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, presiden terpilih harus sudah ditetapkan 14 hari sebelum akhir masa jabatan presiden.
"Sehingga pembahasan substansi harus terukur dan selaras dengan tenggat waktu yang mengikat dalam pembahasan RUU Pemilu," ucap Heroik saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/11).
Strategi Dukungan Pemerintahan JokowiSetya Novanto sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR setelah tersandung kasus 'Papa Minta Saham'.
Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said karena dianggap memanfaatkan jabatan untuk cawe-cawe dalam bisnis Freeport di Papua.
Sejak peristiwa itu, Setya pun bertukar posisi dengan Ade Komarudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi di parlemen.
Setya dan Ade kemudian terlibat dalam persaingan untuk memperebutkan kursi nomor satu di partai beringin ketika Golkar menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Mereka lolos pada putaran dua pemilihan ketua umum Partai Golkar.
Ade Komarudin di tengah jalan memilih mundur dari putaran dua pemilihan ketua umum Partai Golkar. Setya Novanto pun secara otomatis terpilih menjadi pucuk pimpinan di partai beringin.
Tak butuh waktu lama pasca Munaslub Golkar, Setya Novanto pun merapatkan barisan partai beringin ke lingkaran istana. Golkar, yang sebelumnya berada di jajaran Koalisi Merah Putih, memilih bergabung dengan koalisi partai yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah proses panjang lobi politik dan sejumlah upaya jalur hukum lanjutan, Setya pun kini melenggang mulus kembali ke singgasananya di parlemen.
Untuk memuluskan jalannya, Setnov telah memulihkan nama baiknya melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan frasa 'pemufakatan jahat' yang sempat dijadikan sebagai sangkaan terhadap Setya dalam kasus Papa Minta Saham.
Di sisi lain, Ade Komarudin tiga dilaporkan oleh sejumlah anggota legislatif ke Mahkamah Kehormatan Dewan lantaran dianggap telah bersikap tidak proposional dalam mengambil sejumlah kebijakan.
kembalinya Setya sebagai pimpinan DPR dianggap sebagai bentuk penegasan kelihaian pemerintahan Jokowi dalam merangkul partai-partai politik untuk satu suara mendukung pemerintahan.
Pengamat Politik Profesor Tjipta Lesmana menilai, kembalinya Setya ke pucuk pimpinan DPR memang sengaja dilakukan untuk mendukung pemerintahan Jokowi. Hal itu tidak terlepas dari perjalanan terpilihnya Setya sebagai Ketua Umum Golkar.
"Dari aspek politiknya memang terlihat ke arah sana. Supaya Golkar ini seratus persen mendukung pemerintah," ujar Tjipta kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Tjipta, persoalan dukungan parlemen terhadap pemerintah ke depannya tidak akan menemui hambatan berarti jika orang-orang yang memimpin parlemen sudah dirangkul oleh pemerintah.
(gil)