Soal Pabrik Semen, WALHI Sebut Ganjar Siasati Hukum

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Des 2016 23:01 WIB
WALHI menyatakan Ganjar mengelak dari kewajiban mematuhi hukum. Hal ini disebut sebagai sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.
Terbitkan izin baru pembangunan pabrik semen, WALHI menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar telah melakukan kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyiasati hukum dengan mengeluarkan Izin Lingkungan baru terkait operasional PT Semen Persero.

WALHI menyatakan Ganjar mengelak dari kewajiban mematuhi hukum. Hal ini disebut sebagai sebuah preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.

"Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dari kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Sebagai kepala pemerintahan, Gubernur mengeluarkan kebijakan yang berisiko tinggi bagi rakyat dan lingkungan hidup dengan mengabaikan suara rakyat," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati, dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (10/12), 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kebijakan ini jelas bakal membuat publik kecewa dan marah. Bahkan, kebijakan ini disebut tidak hanya berdampak pada generasi ini tapi juga generasi yang akan datang.

"Khususnya para petani yang selama ini dengan jiwa dan raganya mempertahankan tanah, air dan sumber-sumber kehidupannya," kata Nur.

WALHI menilai pemberian izin lingkungan ini menunjukkan bahwa Ganjar sesat pikir dalam memahami persoalan lingkungan, dengan rekayasa pengurangan luasan agar tidak perlu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Organisasi ini mengungkap, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Surat Keputusan Izin Lingkungan baru no. 660.1/30 tahun 2016 tentang kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen kepada PT. Semen Persero pada tanggal 9 November 2016.

Izin baru diberikan setelah sebelumnya pada hari yang sama, Gubernur mencabut izin lingkungan no. 660.30/17 tahun 2012.

Penerbitan izin baru yang diberikan kepada PT. Semen Persero dengan argumentasi karena nama perusahaan berubah, dari yang sebelumnya PT. Semen Gresik menjadi PT. Semen Indonesia, dan adanya permohonan perubahan data luas wilayah pertambangan yang semakin mengecil, sehingga tidak membutuhkan Amdal.

Sementara itu, Ganjar membantah telah menerbitkan izin baru untuk pendirian pabrik Semen di Rembang, Jawa Tengah. Ganjar mengatakan surat yang dikeluarkan pada 9 November 2016 tersebut adalah Surat Izin Pengawasan Amdal atas laporan warga kepada Pemerintah Provinsi.

"Itu bukan izin baru kok. Itu pengawasan Amdal. Jadi pengawasan Amdal yang dilaporkan kepada kami terus kemudian mereka mengajukan beberapa pelaksanaannya, terus kemudian ada koreksi-koreksi, sebenarnya baru sampai itu," kata Ganjar di Semarang.

(les)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER