Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik sejak kemarin untuk pemeriksaan hari ini (15/12).
Penyataan Eko tersebut diduga terkait ucapannya di media massa tentang penanganan kasus terorisme di Bekasi, sabtu (10/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Eko dilaporkan oleh seseorang bernama Sofyan Armawan.
Lihat juga:Polri Bantah Kasus Ahok Tak Prosedural |
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, ada beberapa pihak yang mungkin menyampaikan penanganan kasus teror di Bekasi adalah pengalihan isu.
"Ini (pemanggilan) adalah bagian dari klarifikasi kami," kata Boy.
Kejadian di Bekasi, kata Boy, didasarkan pada fakta bahwa ada dugaan pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga dan mengganggu situasi yang damai. "Bagian kejahatan global yang nyata terjadi di masyarakat," katanya.
Boy mengimbau masyarakat tak terkecoh dan percaya bahwa ada pengalihan isu. Sudah jelas bahwa ancaman ISIS nyata terjadi dan berpengaruh signifikan pada tatanan kemanan dunia termasuk Indonesia.
"Kami ingin ingatkan, apa yang terjadi merupakan kerja keras intelijen Polri,kegiatan bersifat mencegah. Bom bukan rekayasa tapi mereka buat sebagai kejahatan secara global," kata Boy. (sur/rel)